Thursday, July 17, 2008

Aku dan Peringatan 60 tahun UUD Korea

Tahun ini merupakan tahun ke-60 sejak Undang-Undang Dasar Republik Korea disahkan.
Pada tanggal 31 Mei 1948, Dewan Perwakilan Rakyat I yang dipilih melalui pemilihan yang diprakarasai oleh PBB, mengangkat Lee Seung Man atau lebih dikenal dengan Seung Man Rhee sebagai ketua DPR I. DPR yang sudah terbentuk kemudian mengumumkan Undang-Undang Dasar Republik Korea pada tanggal 17 Juli 1948. Lewat PEMILU, Lee Seung Man juga terpilih sebagai presiden I Korea. UUD 1948 Republik Korea juga telah pernah mengalami perubahan (amandemen=red) 1952, 1960, 1962,1972, 1980, 1988. UUD Republik Korea terdiri atas Pembukaan, 130 pasal serta Aturan Tambahan.

Nah...itulah sekedar sejarah singkat tentang UUD Republik Korea.. Bagi saya sendiri yang menarik bukanlah sudah berapa kali UUD itu di amandemen, bagaimana isinya dijalankan pemerintah maupun warga Korea, tetapi cara mereka merayakan pengesahannya.

Bertempat di halaman gedung DPR Republik Korea, pada tanggal 17 Juli malam, penduduk Seoul, pejabat pemerintah serta anggota DPR periode ke-18, berbaur menikmati perhelatan yang diselenggarakan oleh kantor sekretariat DPR. Bagi saya yang datang dari suatu negara yang memiliki sejarah yang hampir sama, sama-sama pernah dijajah, merdeka pada tahun dan bulan yang sama (Korea 15 Agustus 1945, Indonesia 17 Agustus 1945), namun memiliki "nasib yang berbeda", memandang perhelatan yang diselenggarakan sangat mewah dan meriah...hampir seperti peringatan Hari Kemerdekaan..

Bayangkan disamping mengundang penyanyi-penyanyi yang sedang ngetop saat ini, seperti kelompok Jewelry, Dong Bang Shinggi, dll, panitia penyelenggara juga menghibur masyarakat dengan pertunjukan kembang api.. yang tentunya menghabiskan biaya yang cukup besar.

Yang jelas malam itu cukup meriah... seakan-akan semua masalah seperti kesulitan ekonomi akibat kenaikan harga minyak dan kebutuhan pokok lainnya, hilang ...tidak dirasakan. Padahal pada kenyataannya, kesulitan ekonomi seperti yang dirasakan rakyat Indonesia juga menerpa warga Korea Selatan... mungkin yang berbeda adalah tingkat "keparahannya". Disini..di Korea sich...belum sampai mengalami pemadaman bergilir...hehe....

Ya..mudah-mudahan petinggi-petinggi pemerintahan di negeri tercinta, dapat belajar dari cara negara Ginseng ini memperoleh kemajuan, namun sebelumnya tentunya ...hal yang paling penting adalah memperbaiki moral dulu...agar orang-orang yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan UU tidak sepantasnya dikenai hukuman karena melanggar UU (hukum=red)...sehingga harus "menginap" di "Hotel Prodeo"... Sadar.......

No comments: